https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PPDB Berubah Jadi SPMB Mulai 2025, Berkurang Jalur Domisili, Kuota Afirmasi dan Prestasi Bertambah

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi mengumumkan perubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Tidak hanya berubah nama, tapi juga kuota jalur penerimaannya. Terutama zonasi dan prestasi, yang banyak dilaporkan pada PPDB 2024 lalu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan jalur domisili merupakan yang selama ini dikenal sebagai jalur zonasi. “Nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid,” ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).

Ditegaskannya, perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya. “Yang sudah baik kita pertahankan. Karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.

Pada penerimaan murid SD pada SPMB 2025, kutota jalur domisili tetap minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi. Namun perubahan PPDB 2024 ke SPMB 2025 dalam sistem ini, terjadi pada penerimaan siswa SMP dan SMA. 

Seperti pada jenjang SMP, pada jalur zonasi PPDB 2024 sebesar 50 persen, menjadi minimal 40 persen pada usulan jalur domisili SPMB 2025. “Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen,” jelasnya. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN: PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB 2025: Simak 4 Jalur Penerimaan, Syarat Usia, dan Aturan Terbaru

BACA JUGA:PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, Fokus pada Siswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu

Khusus jenjang SMA/SMKI, kuota penerimaan jalur zonasi pada PPDB 2024 sebesar 50 persen, menjadi minimal 30 persen pada SPMB 2025. Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen. 

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mu’ti. Karena pada SMA dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya SPMB ada pada level provinsi.

Hal ini sejakan dengan Visi Kemendikdasmen dalam meningkatkan mutu pendidikan yang lebih Inklusif dan merata. “Kami sebelumnya meminta masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu,” ucapnya.

Selain mengurangi kuota jalur domisili, pada SPMB 2025 ini juga usulannya menambah kuota jalur afirmasi. “Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas," imbuhnya.

Jalur prestasi, juga diusulkan penambahan kuota dan terjadi perbaharuan. Sebelumnya, prestasi bidang akademik meliputi sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Sedangkan non-akademik, meliputi seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya. 

BACA JUGA:Catat, Inilah Daftar 20 SMA Swasta Terbaik Versi LTMPT, Pilihan Tepat dan Terbaik untuk PPDB 2025!

BACA JUGA:Guru Hebat, Siswa Berprestasi: Nopianto Dukung Perubahan Sistem PPDB Demi Masa Depan Pendidikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan