Rasain, Dipergoki Lagi Ngangkut Ratusan TBS Sawit Hasil Curian, Tiga Warga Muara Enim Digeladang ke Kantor Pol
Editor: Dede Sumeks
|
Kamis , 30 Jan 2025 - 20:49

CURI SAWIT: Tiga sekawan pencuri TBS sawit milik PT BSP saat diamankan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih. Inzert : BB TBS sawit curian yang berhasil diamankan polisi. Foto : dian/sumeks--
Akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (chy/kms)