https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Warga Desa Durian Tuntut Pengembalian Lahan yang Dikelola PTP Mitra Ogan

Warga Desa Durian tuntut pengembalian lahan yang telah dikelola PTP Mitra Ogan selama 25 tahun, seraya menuntut keadilan atas tanah adat yang belum diakui. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

Baturaja,SUMATERAEKSPRES.ID  – Sejumlah warga Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, menggelar aksi demonstrasi di area perkebunan PTP Mitra Ogan, Senin (30/1).

Aksi tersebut dipicu oleh tuntutan pengembalian lahan yang telah dikelola oleh PTP Mitra Ogan selama lebih dari dua dekade tanpa adanya kompensasi yang memadai.

Menurut Syaiful Amin, seorang tokoh masyarakat setempat, tuntutan ini adalah bentuk perlawanan warga terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan.

"Kami menuntut agar tanah kami yang telah dikelola oleh PTP Mitra Ogan dan dijadikan kebun kelapa sawit dikembalikan," ujar Syaiful.

BACA JUGA:Kasus Korupsi YBS: Penyidik Periksa Dua Tersangka, Pemeriksaan Harobin Ditunda

BACA JUGA:Infinix Hot 50 Pro Plus, HP 2 Jutaan dengan Layar Lengkung & Fitur Premium di Kelas Entry-Level

Ia juga menambahkan, pada masa lalu, ia pernah memimpin delegasi dari lima desa—Durian, Lubuk Rukam, Bindu, Karang Dapo, dan Lunggaian—untuk menemui Gubernur Sumatera Selatan guna mencari solusi melalui mediasi.

Kepala Desa Durian, Rosidi, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh warga yang merupakan pemilik lahan asli.

Mereka menuntut agar tanah mereka yang telah dijadikan hak guna usaha (HGU) oleh PTP Mitra Ogan selama 25 tahun dikembalikan setelah masa berlakunya habis.

BACA JUGA:TNI Gelar Bhakti Sosial untuk Masyarakat, Peringati HUT Kavaleri TNI AD dan Yonkav 5/DPC

BACA JUGA:Jangan Kaget! Ada Pemotongan Pencairan Dana TPG Triwulan 1, Simak Besarannya

"Informasi yang kami terima, masa HGU sudah selesai, namun perusahaan mengajukan perpanjangan kontrak hingga 2032 tanpa ada pemberitahuan kepada kami," terang Rosidi.

Ia juga mengungkapkan, sekitar 250 warga yang memiliki hak atas tanah seluas 360 hektar tersebut merasa kecewa karena tidak ada manfaat yang mereka terima selama ini, termasuk tidak adanya kontribusi CSR dari perusahaan.

Lebih lanjut, Rosidi mengungkapkan bahwa sebagian dari tanah yang dikelola oleh PTP Mitra Ogan merupakan tanah milik desa atau bahkan tanah adat yang berstatus ulayat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan