Soal THR, Menaker Tegas, Ini Katanya…

PALEMBANG, SUMATERAKEPSRES.ID - Momen yang paling berkesan saat ramadan menjelang lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempat kerja. Nah, pada 2023 ini dipastikan THR  tetap akan diberikan bagi para pekerja termasuk kamu juga yang menjadi seorang karyawan atau pekerja. Kabar gembiranya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah memastikan jika nantinya dalam pembayaran THR tidak boleh ada cicilan lagi.

BACA JUGA : Pengumuman THR PNS, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Ini.. BACA JUGA : KEREN! Gubernur Sumsel Tegaskan Sumsel Siap jika Ditunjuk jadi Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U20
Pengusaha dimintanya untuk membayar  THR tahun 2023 harus dibayarkan secara penuh alias tidak boleh dicicil seperti tahun-tahun sebelumnya. “THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya ulang ya, THR tahun 2023 keagamaan ini harus dibayar penuh, tak boleh dicicil,” ungkap Ida kepada awak media di Jakarta, 28 Maret 2023. Untuk waktu pembayarannya, kata Ida, pengusaha wajib membayar THR tahun 2023 harus dilakukan perusahaan minimal paling lambat H – 7 Idul Fitri. Itu Artinya harus cair sebelum 15 April.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan