Pengumuman! Sri Mulyani Sebut THR ASN, Polri, dan TNI Akan Cair, Segini Besarannya..
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES- Aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 buat ASN Pusat, daerah, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sudah dikeluarkan. Aturan itu tertuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global. Dalam keterangan resminya di website kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan jika kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan.
BACA JUGA : Ada Pinjaman Rp10 juta Buat Kamu, Bunganya Cuma Segini'Baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani, Rabu 29 Maret 2023. Nah, dalam aturan tersebut, Sri Mulyani menyebut komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat. Itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.