https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Minta MK Batalkan PHP Milik NU-Lia

PIMPIN SIDANG: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1).--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -  Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan dan Wakil Bupati Muara Enim terpilih, Edison-Sumarni mengatakan, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 3, Nasrun Umar-Lia Anggraini tidak berdasar.

Nasrun Umar-Lia Anggraini dalam permohonannya, meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang di empat kecamatan di antaranya Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku.

BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Bisa Mundur, Terganjal PHPU di Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:Pentingnya Mahkamah Etik untuk Memperbaiki Etika Penyelenggara Negara

"Permohonan Pemohon sudah lewat batas waktu pengajuan (kedaluwarsa) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) PerMK No.3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata kuasa hukum Edison-Sumarni, Riasan merespons permohonan Nasrun Umar-Lia Anggraini di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/1).

Riasan menegaskan, permohonan PHP Kada yang diajukan Nasrun Umar-Lia Anggraini seharusnya dianggap kedaluwarsa.

‘’Paling lambat diajukan pada 5 Desember 2024 jam 24.00 WIB. Namun pihak pemohon mengajukan pada 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB," tegasnya.

Disampaikan juga terdapat pertentangan tuntutan yang disampaikan pemohon dalam permohonan PHP Kada ke MK. Sehingga tuntutan permohonannya menjadi kabur.

BACA JUGA:Dikawal Ketat, 12 Kotak Suara Pemilu dari Lahat Menuju Mahkamah Konstitusi, Siap untuk Hitung Ulang

BACA JUGA:Siapkan Dirimu! Inilah Formasi Penerimaan CPNS Mahkamah Agung Tahun 2024, Cek Kriteria dan Syarat-syaratnya

Lebih lanjut, Riasan meyakini MK akan memberikan putusan dismisal yang akan menolak permohonan pemohon.

"Karena ketiga syarat formil di atas merupakan syarat utama dalam mengajukan permohonan," pungkasnya. (rd/jw)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan