Minta MK Batalkan PHP Milik NU-Lia

PIMPIN SIDANG: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1).--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan dan Wakil Bupati Muara Enim terpilih, Edison-Sumarni mengatakan, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 3, Nasrun Umar-Lia Anggraini tidak berdasar.
Nasrun Umar-Lia Anggraini dalam permohonannya, meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang di empat kecamatan di antaranya Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku.
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Bisa Mundur, Terganjal PHPU di Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Pentingnya Mahkamah Etik untuk Memperbaiki Etika Penyelenggara Negara
"Permohonan Pemohon sudah lewat batas waktu pengajuan (kedaluwarsa) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) PerMK No.3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata kuasa hukum Edison-Sumarni, Riasan merespons permohonan Nasrun Umar-Lia Anggraini di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/1).
Riasan menegaskan, permohonan PHP Kada yang diajukan Nasrun Umar-Lia Anggraini seharusnya dianggap kedaluwarsa.
‘’Paling lambat diajukan pada 5 Desember 2024 jam 24.00 WIB. Namun pihak pemohon mengajukan pada 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB," tegasnya.
Disampaikan juga terdapat pertentangan tuntutan yang disampaikan pemohon dalam permohonan PHP Kada ke MK. Sehingga tuntutan permohonannya menjadi kabur.
BACA JUGA:Dikawal Ketat, 12 Kotak Suara Pemilu dari Lahat Menuju Mahkamah Konstitusi, Siap untuk Hitung Ulang
Lebih lanjut, Riasan meyakini MK akan memberikan putusan dismisal yang akan menolak permohonan pemohon.
"Karena ketiga syarat formil di atas merupakan syarat utama dalam mengajukan permohonan," pungkasnya. (rd/jw)