https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sedang Transaksi, Dua Pemain Sabu di Muratara Digerebek Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

PENGEDAR: Kedua tersangka pengedar sabu dan barang bukti narkoba yang diamankan petugas opsnal Satresnarkoba Polres Muratara, Selasa (21/1). Foto : izul/sumeks--

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya memerangi praktik peredaran gelap narkoba terus digaungkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Ini dibuktikan dengan penangkapan dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga di Kecamatan Rawas Ilir. 

BACA JUGA:BNNK OKI dan Lapas Kayuagung Tandatangani MoU Rehabilitasi Warga Binaan Pecandu Narkoba

BACA JUGA:Polres Lahat Berduka, Anggotanya Bripda Faras Gugur Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Lahat, Ini Kronologisnya!

Dari tangan kedua tersangka pengedar narkoba ini polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 26 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,71 gram.

Barang haram itu disimpan di saku celanan pendek yang dikenakan oleh salah seorang tersangka. 

Kedua tersangka pengedar narkoba, Kisa Putra (31) dan Susilo (49), warga Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir diamankan saat tengah melakukan transaksi narkoba di dalam rumah tersangka Kisa pada Selasa (14/1) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.     

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan SH, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah tersangka Kisa Putra. 

Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan pada pukul 15.00 WIB. Setelah mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Di TKP, petugas menemukan kedua tersangka sedang berada di rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan 26 paket sabu di kantong celana Kisa Putra. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

"Barang bukti berupa 26 paket sabu seberat 5,71 gram telah kami amankan. Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Marhan.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika. Berdasarkan penyidikan awal, kedua pelaku diduga sebagai pengedar sabu.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut adalah pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan