https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ada Apa Polres Muratara dan OKU Selatan, Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 Turun ke Kategori Kuning

PERINGKAT 1: Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menerima penghargaan Peringkat 1 Predikat Kepatuhan Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Senin (20/1). -FOTO: IST-

Pertama, pemenuhan standar pelayanan dan sarana prasarana. Kedua, kompetensi penyelenggara layanan. Ketiga, pengelolaan pengaduan, dan keempat, kepuasan pengguna layanan. 

“Penyelenggara yang menjadi objek penilaian, yakni Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berkaitan dengan Pembuatan SIM. Satuan Intelkam berkaitan dengan penerbitan SKCK, dan SPKT berkaitan dengan Laporan Polisi (LP),” beber Adrian.

Penilaian menggunakan teknik pengumpulan data dan dokumen dengan 3 metode. Yakni, wawancara langsung dengan penyelenggara layanan dan masyarakat/pengguna layanan. Kemudian, melakukan pendokumentasian berupa foto atas ketersediaan variable secara fisik pemenuhan standar pelayanan publik.

BACA JUGA:Menteri Nusron Minta Semua Unit Kerja ATR/BPN Berinovasi Hadapi Tantangan Baru Pelayanan Publik, Ini Katanya!

BACA JUGA:Adu Ide Debat Cawagub Sumsel 2024: Sinergi Pelayanan Publik dan Ekonomi Lokal, Menurutmu Siapa yang Unggul?

“Serta mengakses informasi atau ketersediaan standar layanan via elektronik berbasis go.id dan media elektronik lainnya,” tambah Adrian. Saat ditanya apa yang menyebabkan Polres Muratara dan OKU Selatan, turun menjadi kategori Kuning, Adrian mengindikasikan adanya indikator yang tidak dapat dipenuhi saat dilakukan penilaian.

Adrian mencontohkan, soal pengetahuan terkait tugas dan kewenangan dalam jabatan yang masih rendah. “Karena masih banyak responden yang tak memahami secara lengkap, terkait penjabaran tugas serta kewenangan jabatan yang diembannya,” ungkapnya.

Selain itu, bisa juga akibat belum maksimalnya ketersediaan jaminan keamanan serta keselamatan dalan memberikan pelayanan. Seperti belum tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan kamera CCTV di ruang pelayanan. 

Lalu, jalur evakuasi, keberadaan toilet yang relatif jauh dari tempat pelayanan. “Atau informasi pelayanan yang berbasis dengan elektronik (website, medsos) masih rendah atau bahkan tidak dapat diakses oleh masyarakat pengguna,” jelasnya.

Lanjut Adrian, dengan hasil penilaian ini Ombudsman memberikan saran kepada Kapolda Sumsel. “Memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 78,00-100 dimana tercantum pada rekapitulasi hasil sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik,” katanya. 

Sebagai salah satu bentuk apresiasi, dapat juga diberikan prioritas penganggaran terhadap unit tersebut sehingga memiliki kemampuan untuk lebih meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik, serta sebagai antisipasi turunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik karena berkurangnya anggaran.

“Kemudian melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 0-77,99 yang tercantum pada rekapitulasi hasil untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik,” ucapnya.

Saran lainnya, melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

“Melalui saran tersebut, diharapkan Polda Sumsel dan jajarannya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal, dan mematuhi semua regulasi yang ada sehingga dapat mencegah terjadinya maladministrasi,” imbuhnya.

Terakhir, Adrian menyampaikan, bahwa pemberdayaan disabilitas menjadi program prioritas Ombudsman RI Perwakilan Sumsel pada Tahun 2025 ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan