https://sumateraekspres.bacakoran.co/

LHP Jadi Bahan Evaluasi

LHP: Penyerahan LHP dari perwakilan BPK Sumsel kepada Pemkot Palembang, Pemkot Prabumulih, Pemkab Muba, Pemkab Muara enim, dan Lubuklinggau. -foto: ist-

Dalam acara tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel, Andri Yogama menyerahkan secara resmi LHP atas belanja daerah tahun anggaran 2024 kepada Penjabat Wali Kota Prabumulih dan Ketua DPRD Kota Prabumulih.

Kepala BPK Perwakilan Sumsel juga memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan anggaran di Kota Prabumulih telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 12/2019 dan Perpres nomor 16/2018. “Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kota Prabumulih yang telah bekerja sama dengan baik dalam proses pemeriksaan ini,” katanya.

Acara yang juga diikuti oleh lima Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, termasuk Kota Prabumulih, Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, dan Lubuklinggau.

"Alhamdulillah, kita sudah menerima Laporan hasil pemeriksaan, dan hasilnya cukup baik," terang PJ Walikota Prabumhlih, H Elman ST MM. 

BACA JUGA:TPP Oktober Sudah Dibayarkan, TPP November Segera Cair, Kata Kepala BPKAD OKI

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi APBD OKI TA 2022 Senilai Rp6,5 M, Penyidik Kejari OKI Tunggu Hasil Audit BPKP

Sementara, Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak BPK Perwakilan Sumsel yang telah melakukan pemeriksaan dan menyerahkan LHP Semester II Tahun 2024. "Kami mengucapkan terima kasih kepada tim BPK Perwakilan Sumsel. Semoga DPRD dan Pemkot Prabumulih terus berkomitmen untuk mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Dengan diserahkannya LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penyusunan Laporan Keuangan Daerah di masa mendatang, serta mempermudah pemerintah kota dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih baik. "Hasil pemeriksaan BPK Sumsel menyimpulkan bahwa belanja daerah di Kota Prabumulih sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan