THR ASN H-10, Gaji 13 Cair Juli
Buruh Paling Telat H-7
JAKARTA - Aparatur Negeri Sipil (ASN) tengah bersuka cita. MenpanRB telah mengeluarkan surat resmi terkait gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan. Disebutkan, rencana pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri (H-10). Sedangkan gaji 13 diberikan pada Juli nanti. Adapun dalam surat itu dirinci mengenai rincian besaran kompponen gaji dan THR yang didapat.
Masa kerja dan tingkat pendidikan ikut mempengaruhi besar kecil gaji dan THR yang diterima. Contoh untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), gajinya Rp26.229.000 (ketua), wakil ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200, sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.420.250 dan anggota Rp23.420.250.
Untuk pegawai non-pegawai ASN pada LNS dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat juga berbeda. Eselon I/PPT Utama/PPT Madya Rp20.738.550, Eselon II/PPT Pratama Rp16.262.400, Eselon III/Pejabat Administrator Rp11.535.300 dan Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp8.844.150.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada LNS dan PTN dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp3.571.050. Paling tinggi untuk yang lulusan S2/S3/sederajat masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150.
BACA JUGA : Tangki 4 Liter, Pertalite Rp43 Ribu
“Alhamdulillah, ini jelas kabar baik bagi kami. Memang sudah ada edarannya. Tinggal menunggu pemberlakuannya saja,” kata Nita, salah seorang ASN instansi vertikal di Palembang, kemarin (27/3).
Menurutnya, adanya THR dan gaji 13 itu sangat bermanfaat untuk mencukupi kebutuhan jelang Lebaran yang sebentar lagi dirayakan. Juga anak-anak masuk sekolah Juli nanti. “Kalau lihat rinciannya, memang ada kenaikan dibanding gaji saat ini. Tapi pastinya nanti tunggu pencairan,” imuh Nita.