Buntut OTT Kejari, Deliar Dicopot dari Jabatan Kadisnakertrans Sumsel, Wamendagri: Pelajaran bagi Semua ASN

TERSANGKA: Tersangka Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman, sebelum dititipkan penahanannya ke Rutan Kelas I Palembang, Sabtu (11/1).- FOTO: IST-
Didapati uang tunai Rp50 juta pecahan Rp50 ribu yang masih baru. Amplop sebanyak 117, masing-masing berisi Rp1 juta. “Total uang yang disita dari beberapa tempat, sebesar Rp285.600.000," terangnya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 1 unit laptop, emas logam mulia (LM) seberat 50 gram 2 keping, seberat 25 gram 1 keping. Dokumen BPKB dan STNK, lalu satu kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, yang di dalamnya banyak terdapat pelat nopol berbeda-beda.
Kemudian, handphone (hp) Samsung Galaxy Z Fold 5 yang belum dipakaiu. Terkait kabar adanya uang senilai Rp3 miliar di rekening sopir pribadi Deliar, Hutamrin mengaku juga masih butuh penyidikan lebih lanjut. Sorenya, menyegel lagi rumah baru milik Deliar, di Jl Tanjung Barangan.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menambahkan Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH yang memerintahkan OTT ini kepada Kajari Pelembang. Mengingat Kejati Sumsel sedang menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara-perkara Big Fish.
"Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka ini dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha dan investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini," tegasnya.