Siap Jalankan Keputusan MK

Syawaluddin, FOTO: DUDUN/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada Kota Palembang kembali digelar hari ini (14/1).
‘’Sidang ini terkait tuntutan calon wali kota Palembang nomor urut 3 Yudha Pratomo-Baharuddin pada paslon nomor urut 2 Ratu Dewa-Prima Salam,’’ ujar Ketua KPU Palembang, Syawaluddin S Ag, kemarin.
BACA JUGA:Minta MK Kabulkan PSU di Palembang
BACA JUGA:Data Masuk 38.80 Persen, RDPS Memimpin 47,24 Persen di Quick Count LSI di Pilkada Palembang
Dikatakan, KPU Kota Palembang akan menunggu dan menjalankan apa yang menjadi putusan MK. “Kalau putusan MK harus PSU, akan kita laksanakan sesuai dengan putusan MK.
Sebaliknya, bila MK memutuskan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 yang menang, maka tidak ada permasalahan lagi,” katanya.
Setelah itu, pihaknya akan menyerahkan Surat Keputusan MK ke DPRD Kota Palembang. ‘’Untuk masalah pelantikan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri,” kata Syawal.
Hal ini diungkapkan Syawal saat ditemui dalam evaluasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tahun 2024.
Kegiatan rapat koordinasi tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Hotel Novotel Palembang digelar KPU Sumsel, Senin (13/1).
Sementara itu, dalam rapat yang dihadiri ribuan jajaran KPU serta Badan Adhoc, PPK, PPS, menjadi ajang untuk merefleksikan keberhasilan serta kendala yang dihadapi selama proses pemilu dan pilkada serentak 2024, yang merupakan sejarah baru dalam demokrasi Indonesia.
Syawaluddin, salah satu narasumber utama dalam rapat, menekankan pentingnya penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) oleh PPK dan PPS.
"Tolong bantu PPK dan PPS untuk menyelesaikan SPJ. Karena kita menggunakan anggaran APBD 2024," tegasnya.
Diingatkan juga setengah dari dana hibah untuk pelaksanaan pemilu dialokasikan untuk honor PPK, PPS, dan badan ad hoc lainnya.
"Pertanggungjawaban ini sangat penting, tidak hanya demi akuntabilitas, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilu," tambahnya.