Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pengusaha Sambut Baik Pembatalan PPN 12 Persen

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pembatalan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum pada Januari 2025 dari 11 persen menjadi 12 persen disambut baik pengusaha. Meskipun dengan beberapa catatan khusus. Salah satu sektor yang merespons kebijakan ini adalah usaha ritel yang bergerak di bidang fashion dan supermarket

Corporate General Manager Affair JM Group, Denny Mulyawan, mendukung langkah pemerintah membatalkan kenaikan pajak tersebut. Kenaikan pajak hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, sehingga tidak membebani sektor ritel secara keseluruhan. ‘’Tarif 11 persen saja sudah menjadi tantangan berat bagi ritel, apalagi jika dinaikkan menjadi 12 persen. Ini hanya akan memperburuk kondisi pengusaha ritel," ujar Denny. 

Dikatakan, daya beli masyarakat saat ini sedang sangat rendah. Jika pajak dinaikkan, dampaknya akan semakin memukul pasar ritel, khususnya yang berbasis offline.  "Jika pajak dinaikkan, bayangkan bagaimana kondisi pasar ritel offline ke depannya," katanya. 

Banyak tantangan lain yang dihadapi pengusaha ritel saat ini, seperti kenaikan upah karyawan sebesar 6 persen dan persaingan dengan penjualan pasar online. 

BACA JUGA:PPN 12% Resmi Terpampang! Prabowo Tegaskan Kebijakan Pro-Rakyat Demi Kesejahteraan

BACA JUGA:PPN 12 Persen Cuma Barang dan Jasa Sangat Mewah, Beri Ruang Industri Tetap Tumbuh, Jaga Daya Beli Masyarakat

"Orang cenderung lebih memilih belanja online karena harga yang ditawarkan tidak dikenakan pajak. Sedangkan kita dibebankan pajak 11 persen saja masyarakat sudah enggan, apalagi jika PPN 12 persen diberlakukan," ungkap Denny. 

Diakuinya, tanpa kenaikan pajak sekalipun, pasar ritel sudah dalam kondisi berat. Apalagi dengan daya beli masyarakat yang terus menurun dan beban kenaikan upah minimum (UMR) sebesar 6 persen, banyak pengusaha yang khawatir tidak mampu mempertahankan karyawan mereka. ‘’Jika kondisi ini berlanjut, dikhawatirkan akan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja karena pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan," jelasnya. 

Denny juga berharap pemerintah tidak hanya membatalkan PPN 12 persen, tetapi juga memperhatikan kebijakan lain seperti penerapan pajak untuk pedagang online agar tercipta keseimbangan dalam persaingan. "Pengusaha, khususnya di sektor ritel, membutuhkan kebijakan yang adil agar bisa tumbuh bersama. Pajak untuk pedagang online harus menjadi perhatian pemerintah," tegasnya. 

Diharapkan pembatalan kenaikan pajak ini dapat menjadi angin segar bagi para pengusaha, mengingat kondisi usaha yang stagnan dan tidak menunjukkan pertumbuhan. "Harapan kami, penjualan di triwulan pertama ini dapat meningkat karena bertepatan dengan momen Ramadan dan Idulfitri," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan