Demo Keliling Kompleks, Minta APH Turun Tangan
AKSI DEMO: Warga Kompleks Modern Sriwijaya Jl A Kadir, RT 38, RW 07, Gandus, Palembang meminta APH turun tangan menyelesaikan kasus sengketa tanah yang terjadi di perumahannya. Mereka melakukan aksi demo keliling kompleks, kemarin supaya mendapat perhati-foto: ibnu holdun/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Warga Kompleks Modern Sriwijaya Jl A Kadir, RT 38 RW 07, Gandus, Palembang, menggelar aksi demo dengan berkeliling kompleks dan kawasan sengketa lahan, Minggu petang (12/1). Terlihat ratusan warga beramai-ramai membentang spanduk dengan tulisan agar akses jalan serta janji developer dipenuhi.
Seperti kata salah satu ibu-ibu, Va, kepada koran ini. Mereka berdemo karena terpaksa setelah adanya insiden perusakan jalan menuju Kompleks Modern Sriwijaya dimana mereka tinggal oknum pengusaha yang mengklaim lahan tersebut miliknya. Dalam aksi itu, warga juga menuntut pihak developer memenuhi janji fasilitas umum.
“Kita minta janji developer ditepati karena selama ini cuma janji-janji saja. Kita juga sudah melaporkan perusakan dan janji developer ke Polda Sumsel. Kita berharap Kapolda, aparat penegak hukum (APH), pemerintah serta yang masyarakat simpati mendukung kami. Apalagi, sebelumnya juga ada ancaman menggusur beberapa unit rumah yang dibeli warga lantaran katanya masuk lahan developer,” ujarnya.
Va mengatakan agak membingungkan memang. “Develover mereka dan mereka yang membangun rumah. Tetapi kini mereka mengklaim ada beberapa lahan rumah warga masuk tanah mereka,” beber Va. Karena itu, ia berharap APH, pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini dan membela warga yang ada di komplek tersebut.
BACA JUGA:Ribuan Warga Desa Talang Kemang Gelar Aksi Demo di Depan DPRD Sumsel
Sebelumnya, Armando Perdana, perwakilan warga, menjelaskan sejak awal mereka berharap kehidupan di perumahan Modern Sriwijaya berjalan nyaman sesuai janji yang ditawarkan developer. "Saat kami membeli, developer menjanjikan jalan yang layak untuk akses keluar masuk warga. Namun, belakangan muncul klaim pihak tertentu bahwa jalan tersebut tanah pribadi mereka. Yang kami tahu, ini akses jalan yang dijanjikan developer," ujarnya.
Berdasarkan kesepakatan bersama, warga telah mengajukan 2 laporan resmi ke Polda Sumsel. Laporan pertama terkait perusakan jalan yang dianggap mengganggu ketenteraman warga, laporan kedua tuntutan kepada developer atas wanprestasi.
"Laporan kami sudah diterima. Laporan perusakan ditangani Reskrim dengan nomor LP/B/43I/2025/SPKT/Polda Sumsel, 10 Januari 2025. Sedangkan laporan terkait wanprestasi developer ditangani Krimsus dengan pelapor Deddy Pranata, nomor LP/B/15/I/2025/SPKT/Polda Sumsel,” tegasnya.
