https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kapan Habis Masa Jabatan Wako dan Wawako Palembang? Ini Penjelasannya

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Akhir masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2018 di Sumatera Selatan (Sumsel) mulai jadi pembahasan di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota terkait. Salah satunya, akhir masa jabatan Wali Kota (Wako) Palembang H Harnojoyo dan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang  Fitrianti Agustinda. Secara resmi surat tanggal 27 Maret 2023, Kemendagri dalam hal ini diwakili Plh Dirjen Otda Drs H Suhajar Diantoro MSi telah bersurat kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru. Surat terakhir Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA itu berisi penjelasan terkait akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.

BACA JUGA : Bayar BPJS Gratis, Pemda Tanggung Iuran 1 Juta Penduduk Sumsel, Cek Kriterianya
Ada tiga poin penjelasan yang diberikan Kemendagri untuk menjawab permohonan petunjuk dan arahan seiring akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Apa itu? “Pertama, berdasarkan Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ditegaskan kalau Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai 2023,” jelas Suhajar dalam suratnya. Dalam poin kedua dijelaskan, tanggal 31 Desember 2023 merupakan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada 2018 yang dilantik pada 2019.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan