Batu Bara Kelamkan Merapi Area, Debu Beterbangan, Ratusan Kendaraan Transportir Macetkan Jalan Umum
MACET PANJANG: Truk angkutan batu bara berpelat nopol luar Sumsel yang mogok, jadi penicu kemacetan panjang belasan jam di kawasan Merapi Area, Kabupaten Lahat.- FOTO: IST-
Debu dari aktivitas tambang cenderung lebih halus dibandingkan debu perlintasan. Namun keduanya sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan iritasi saluran napas hingga gangguan kesehatan jangka panjang.
Dalam jangka pendek, paparan debu dapat mengiritasi saluran napas, memicu batuk, bersin, dan alergi seperti asma. Sementara itu, paparan jangka panjang dapat melemahkan sistem pertahanan tubuh, meningkatkan risiko penyakit seperti tuberkulosis (TB), radang paru-paru, hingga kanker paru-paru.
"Debu yang terus-menerus mengiritasi saluran napas membuat tubuh kekurangan waktu untuk membersihkan diri, sehingga meningkatkan risiko alergi, sesak napas, dan komplikasi lainnya," jelasnya, kemarin.
Untuk mengantisipasi bahaya debu, diperlukan pengendalian lingkungan. Seperti membasahi tanah kering di area tambang atau perlintasan untuk mengurangi partikel debu di udara. Masyarakat disarankan untuk tetap berada di dalam ruangan saat tingkat polusi debu tinggi, menggunakan masker bedah atau masker N95 jika harus keluar.
BACA JUGA:Macet Parah di Merapi Lahat: Tiga Truk Batu Bara Rusak Picu Antrian Kendaraan Panjang
Kemudian, menjaga hidrasi tubuh dengan banyak minum air putih untuk melindungi saluran napas. "Dengan langkah pencegahan yang tepat, dampak buruk akibat paparan debu dapat diminimalkan. Meskipun pengelolaan lingkungan yang lebih baik tetap menjadi kunci utama untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan jangka panjang," ulasnya.
Saat ini, ada sekitar 23 perusahaan tambang batu bara yang aktif beroperasi di Lahat. Pada semester I tahun 2024, Kabupaten Lahat melaporkan total penjualan batu bara mencapai 17.566.562,79 ton. Terdiri dari 8.680.192,60 ton terjual di pasar domestik, 8.886.370,19 ton diekspor.
Data ini diperoleh dari 23 perusahaan batu bara yang melaporkan produksi dan penjualan kepada bidang sumber daya alam (SDA) setempat. Plh Kepala Bidang SDA Setda Lahat Engga Dewata, melalui Kasi SDA Supani, kala itu mengungkapkan potensi cadangan batu bara di Kabupaten Lahat diperkirakan mencapai 2,714 miliar ton.
Cadangan ini tersebar di Kecamatan Merapi Barat, Merapi Timur, Merapi Selatan, serta Kecamatan Lahat dan Gumay Talang. Kemudian berdasarkan data dari BPKAD Lahat, total PAGU pendapatan dari dana transfer umum dan dana bagi hasil (DBH) mencapai Rp1,2 triliun. Dengan realisasi hingga 4 Oktober 2024, sebesar Rp923 miliar atau 74,64 persen.
BACA JUGA:Diduga Sopir Ngantuk, Truk Batu Bara Terguling
BACA JUGA:Pemilik Tuntut Ganti Rugi Usai Rumah Diseruduk Truk Batu Bara, Rem Tangan Tak Kuat Menahan
Mengutip dari https://www.bpkp.go.id, pada 20 November 2024, Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, didampingi Staf Kepala Bagian SDA Setda Lahat, melakukan kunjungan kerja ke lokasi pertambangan batu bara PT Duta Alam Sumatera (DAS) di Merapi Barat.
Kunjungan itu bertujuan untuk melakukan pengumpulan data terkait pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara, serta pemilik Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Data tersebut akan digunakan dalam rangka pemetaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan di wilayah Sumsel.
Diketahui, Provinsi Sumsel memiliki total 122 izin pertambangan batu bara. Terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 114 izin dengan luas 587.660 hektare, Izin PKP2B sebanyak 8 izin dengan luas 143.029 hektare.