Keberatan Larangan Bukber di Hotel
PALEMBANG - Kementerian Sekretaris Kabinet telah melarang pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) mengadakan buka bersama (bukber) di hotel serta restoran. BPD PHRI Sumsel pun keberatan dengan aturan tersebut karena berdampak besar bagi anggota PHRI, seperti hotel dan restoran.
"Kita sangat keberatan, karena dampaknya kita rasakan langsung baik hotel maupun resto. Apalagi selama ini pelaksanaan bukber biasa digelar di restoran hotel. Padahal momen ini sangat ditunggu pelaku usaha di bidang kuliner dan perhotelan," terang Ketua BPD PHRI Sumsel, Kurmin Halim SH, kemarin (26/3).
Menurut Kurmin, selama Ramadan, jumlah okupansi hotel juga mencapai titik terendah hingga angka 30-40 persen dari kapasitas hunian yang ada. Untuk menyiasati itu, pelaku usaha perhotelan menjual produk lain guna membantu penjualan kamar hotel yang drop. Salah satunya menjual menu berbuka puasa yang ada di restoran hotel. BACA JUGA : Yamaha Ngabuburide with Pride
"Kalau mengandalkan penjualan kamar sangat tidak mungkin. Karena bisa dipastikan tidak dapat memenuhi ekspektasi itu. Sehingga hotel memanfaatkan momen berbuka puasa dengan menjual makanan minuman di restoran. Sangat tidak bijak bila aturan pelarangan ini tetap dilaksanakan. Di satu sisi kita ingin sektor usaha hidup, di sisi lain kita terbentur dengan kebijakan tersebut," jelasnya.
PHRI Sumsel pun berharap kepada Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang mempertimbangkan tidak melaksanakan instruksi itu. Apalagi bila larangan menggelar bukber ini karena Covid-19 sangat tidak relevan. Dimana kondisi saat ini, penyebaran Covid 19 di Indonesia sudah sangat rendah. Hal ini karena Indonesia sudah masuk ke endemi dan bukan pandemi.
"Kami minta agar hal ini dapat dipertimbangkan Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang dengan tetap bisa melaksanakan bukber di hotel dan restoran. Sekarang bukan lagi masa pandemi, melainkan endemi," tandasnya. (afi/fad)