1,5 Juta Guru ASN dan 392 Ribu Non-ASN Dapatkan Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Rincian Nominalnya
1,5 Juta Guru ASN dan 392 Ribu Non-ASN Dapatkan Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Rincian Nominalnya-Foto: Youtube Kemendikdasmen-
II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan untuk Guru PPPK dan Non-ASN
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Sedangkan untuk guru Non-ASN yang memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing, tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan golongan PNS mereka.
Bagi guru Non-ASN tanpa SK Inpassing, tunjangan akan ditetapkan sebesar Rp 2 juta per bulan.
Namun, jika SK Inpassing diterbitkan di tahun yang sama, tunjangan mereka akan disesuaikan berdasarkan SK terbaru yang diterima.
BACA JUGA:Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Telah Disahkan, ASN Wajib Penuhi Kriteria Ini
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025
Tunjangan sertifikasi tahun 2025 akan dicairkan secara triwulanan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Guru yang telah lulus Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Piloting pada 3 tahun 2024 juga dipastikan akan menerima tunjangan, asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.