Cerai Gugat Mendominasi, PA Kayuagung Catat Faktor Utama Perselisihan-Pertengkaran
--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam setahun terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kayuagung Kelas 1B memutus 1.554 perkara yang masuk. Dari jumlah itu, didominasi cerai gugat dengan 1.127 perkara.
Humas Pengadilan Agama Kayuagung Kelas 1B, Muhammad Ismail mengungkapkan, banyak dari istri yang menggugat suaminya. Faktor tertinggi gugatan dilayangkan karena perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus dalam rumah tangga mereka.
"Ini faktor utama yang menyebabkan cerai gugat. Sisanya faktor-faktor laini," ujarnya, kemarin (29/12). Sebelum sidang cerai gugat dilanjutkan, selalu dilakukan upaya mediasi hingga beberapa kali. Tapi mayoritas masih memilih berpisah sehingga dengan terpaksa perceraian diputuskan.
Kata Ismail, kepada masyarakat hendaknya sebelum mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama terlebih dahulu menyelesaikan masalah dalam rumah tangga mereka secara kekeluargaan. Supaya mendapatkan jalan keluar terbaik. “Sehingga tidak perlu terjadi perceraian,” imbuhnya.
Di tengah teknologi yang semakin maju berkembang saat ini, ada faktor lain yang menjadi penyebab meningkatnya angka perceraian. Di Pengadilan Agama Kayuagung selain menerima berkas perkara perceraian dari wilayah Kabupaten OKI, juga ada dari wilayah Ogan Ilir.
BACA JUGA:Judol jadi Penyebab Terbanyak Perceraian
BACA JUGA:Berapa Kisaran Biaya Pengacara untuk Perceraian? Ini Perkiraannya
Namun, di akhir Desember 2024 ini, tidak ada lagi persidangan dan pendaftaran perkara. “Nantinya, akan dibuka kembali pada awal Januari 2025,” beber Ismail.
Untuk jenis perkara lainnya yang didaftarkan ke PA Kayuagung, ada cerai talak sebanyak 290 perkara, asal usul anak 28 perkara, dan dispensasi kawin 30 perkara. Kemudian, harta bersama 5 perkara, kewarisan 9 perkara, penetapan ahli waris 6 perkara, dan itsbat nikah 47 perkara.
Lalu, poligami 4 perkara, perwalian 5 perkara, pembatalan perkawinan 1 perkara, penguasaan anak 7 perkara, wali adhol 2 perkara dan lain-lain 3 perkara.