Pemerintah Harus Bertindak Tegas, Dampak Polusi Udara Akibat Batu Bara
BIKIN MACET: Keberadaan truk pengangkut batubara tak hanya menimbulkan polusi tapi juga bikin macet arus lalulintas. -foto: agustriawan/sumeks-
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah perusahaan tambang batu bara bakal dipanggil DPRD Lahat. Hal ini terkait komitmen mereka dalam pembangunan jalan khusus dan flyover atau underpass di kawasan Tanjung Jambu. Langkah ini diambil sebagai respon atas keluhan masyarakat yang semakin meningkat akibat dampak aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.
Andriansyah SH, wakil ketua I DPRD Lahat, mengatakan, dispensasi yang diberikan pada perusahaan tambang terkait operasional mereka di jalan umum sudah terlalu lama tanpa hasil yang nyata. ‘’Kami mendesak perusahaan untuk segera menyelesaikan pembangunan jalan khusus agar tidak lagi mengganggu jalur umum, yang selama ini kerap mengalami kemacetan parah,’’ katanya.
Saat ini, masyarakat terus mengeluhkan dampak operasional truk batu bara. Mulai dari polusi udara, kemacetan, hingga kerusakan infrastruktur. ‘’DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi konkret," ujar Andriansyah, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Desa Tanjung Jambu, yang merupakan persimpangan antara jalan khusus batu bara milk perusahaan batubara dan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muara Enim-Lahat. Di kawasan ini, antrean panjang truk yang keluar masuk gerbang perusahaan sering kali menghambat arus lalu lintas, menambah kemacetan yang sudah sangat parah.
BACA JUGA:Warga Banyuasin Laporkan Polusi Asap dari Pembakaran Arang: Tindakan Apa yang Dilakukan?
BACA JUGA:7 Cara Efektif Membersihkan Paru-Paru dari Polusi dan Asap Rokok, Langkah Mudah untuk Hidup Sehat!
"Kami akan meminta penjelasan mengenai progres pembangunan jalan khusus serta flyover atau underpass di kawasan itu. Kemacetan di Jalinsum sudah terlalu parah dan harus segera diatasi," tegas Andriansyah.
Selain kemacetan, DPRD juga menyoroti dampak polusi udara akibat debu batu bara. ‘’Perusahaan tambang harus bertanggung jawab untuk meminimalkan dampak negatif aktivitas mereka terhadap masyarakat,’’ katanya.
Jika perusahaan tidak mengambil langkah nyata, DPRD siap mendorong pemerintah bertindak tegas, termasuk menghentikan operasional mereka di jalan umum. ‘’Masyarakat Lahat sudah terlalu banyak dirugikan, baik oleh debu yang mencemari udara maupun oleh ancaman keselamatan berlalu lintas,’’ katanya.
Tidak hanya kemacetan dan polusi udara, konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan tambang juga kerap terjadi. ‘’DPRD berharap agar semua pihak, mulai dari pemerintah kabupaten hingga pusat, dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini,’’ pungkasnya. (gti)