https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Produksi Sampah Didominasi Plastik, 70 Persen, Ratusan Tahun Baru Terurai

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sumber sampah plastik selama ini sangat banyak mencapai 70 persen dari timbulan sampah setiap hari. Karena itu Pemkot Palembang menegaskan pelarangan penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha supaya produksinya berkurang, mengingat sampah plastik sulit terurai. 

Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah mengatakan Kota Palembang saat ini memiliki penduduk sebanyak 1,7 juta jiwa, dimana masing-masing penduduk ini menghasilkan timbulan sampah 0,4-0,7 kg sampah. "Jadi kalau 0,4-0,7 kg setiap orang menghasilkan sampah, dikalikan jumlah penduduk kita yang ada menyumbang hingga 1.200-1.500 ton sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," sampainya, kemarin.

Timbulan sampah yang dihasilkan ini jika dirinci lagi, 70 persennya merupakan jenis sampah plastik, sementara sifatnya plastik ini penguraiannya sampai ratusan tahun. "Maka untuk mengurangi sampah plastik harus dari sumbernya, yaitu rumah kita sendiri, dari kantor agar tidak menggunakan plastik. Semakin sedikit penggunaan plastik, semakin sedikit pula timbulan sampahnya, dan semakin sedikit pula treatment-nya di TPA,” ujarnya. 

Maka melalui surat edaran (SE) larangan penggunaan kantong plastik yang diterbitkan, diharapkan peritel, kantor tak lagi mengunakan botol plastik, toko-toko modern sudah memulai tidak menggunakan kantong-kantong plastik. "Dengan begitu suatu saat nanti kita tidak lagi menemukan penggunaan kantong plastik di kota Palembang ini," tukasnya. 

BACA JUGA:Mahasiswa Ekonomi Syariah UM Palembang Gelar Seminar, Ajak Kelola Sampah Jadi Produk Bernilai

BACA JUGA:Gebyar Ecobrick Se-Nusantara oleh Paguyuban KSE Polsri, Dorong Edukasi Daur Ulang Sampah Plastik

Sebelumnya, Pj Wali Kota Palembang mengeluarkan SE Nomor 39 Tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha. Hal ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Walikota (Perwali) No.4 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Beberapa poin yang ditekankan, sebagai berikut pelaku usaha tidak menyediakan kantong plastik terhitung mulai 1 Januari 2025. Pelaku usaha agar menyosialisasikan dan mengedukasi setiap konsumen untuk memabawa tas belanja sendiri dari rumah, dan pelaku usaha agar menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat dipakai ulang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan