Tabel Gaji PNS Golongan I-IV untuk Januari 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 Disetujui Pemerintah
Pemerintah telah setujui gaji PNS golongan I-IV untuk Januari 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Cek rincian lengkapnya! Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, 2025 Prabowo Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
BACA JUGA:Pengumuman Kenaikan Gaji pada Hari Guru Nasional, Berikut Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
BACA JUGA:Gaji PNS atau BUMN, Pilih Mana yang Lebih Menguntungkan? Simak Perbandingan Lengkapnya!