https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tri Natal Andrianto Rayakan Natal dan Tahun Baru di Penjara Karena Narkoba

Tri Natal Andrianto, warga Prabumulih, harus merayakan Natal dan Tahun Baru di penjara setelah ditangkap polisi karena membawa narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan dengan barang bukti 4,26 gram sabu yang dibeli dari seorang DPO. Foto:Ist/Sumateraekspre--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini akan terasa berbeda bagi Tri Natal Andrianto (41), seorang warga Prabumulih Utara, yang harus menghabiskan liburan di balik jeruji besi.

Tri, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan Tri dilakukan pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Rama, Kelurahan Wonosari.

BACA JUGA:Hari Ini Turnamen U-12 Piala Askot PSSI Kota Palembang Bergulir,  Gebrakan Baru untuk Talenta Sepakbola Muda

BACA JUGA:Sembilan Gereja di Mesuji Gelar Ibadah Natal, Polsek Mesuji Perketat Keamanan

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasatres Narkoba AKP Jonson, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di sekitar rumah tersangka.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tri Natal.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 4,26 gram di saku celana tersangka,” jelas AKP Jonson, Rabu (25/12).

BACA JUGA:Prof. Nyayu Khodijah Dilantik Sebagai Direktur KSKK Madrasah Kementerian Agama RI

BACA JUGA:Petani Bawang Merah Khawatirkan Serangan Jamur di Musim Hujan

Tri mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp2,2 juta dari seseorang berinisial BM di Desa Air Itam, Kabupaten Pali. Ia berencana menjual narkotika tersebut kembali.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket sabu dengan berat 4,26 gram, plastik klip, kotak rokok, celana pendek, uang tunai Rp560 ribu, dan barang lainnya.

BACA JUGA:Imbau Pemilik Tanah Pasang Patok Batas untuk Cegah Sengketa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan