https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hasil Rapat Dewan Pengupahan, UMK 2025 di OKU Timur Naik 6,5%, Jadi Rp 3,75 Juta

Kepala Disnakertrans OKU Timur, Elfian Syawal, mengungkapkan bahwa UMK 2025 naik 6,5% menjadi Rp 3,75 juta. Keputusan ini hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, berlaku mulai 1 Januari 2025. --

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten OKU Timur, terutama dalam menghadapi inflasi dan biaya hidup yang terus berkembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan