Hasil Rapat Dewan Pengupahan, UMK 2025 di OKU Timur Naik 6,5%, Jadi Rp 3,75 Juta
Editor: Irwansyah
|
Rabu , 18 Dec 2024 - 16:34
Kepala Disnakertrans OKU Timur, Elfian Syawal, mengungkapkan bahwa UMK 2025 naik 6,5% menjadi Rp 3,75 juta. Keputusan ini hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, berlaku mulai 1 Januari 2025. --
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten OKU Timur, terutama dalam menghadapi inflasi dan biaya hidup yang terus berkembang.