Mediasi Penal dalam Perkara Pidana
Mahendra Kusuma, SH, MH. (Dosen PNSD Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)-foto: ist-
Di peradilan kita ada beberapa perkara pidana yang diselesaikan melalui mediasi penal. Umumnya perkara yang diselesaikan lewat mediasi penal adalah perkara-perkara yang menyangkut penelantaran rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu mediasi penal juga bisa diterapkan dalam penyelesaian kasus tindak pidana bermotif ringan.
Dalam kaitan ini menarik apa yang dikemukakan oleh Patrialis Akbar (2010) yang menyatakan bahwa: “Model mediasi tidak hanya akan mengakomodasi masyarakat kecil, tetapi juga akan mengurangi kemacetan dan penumpukan kasus di lembaga peradilan. Dengan demikian pengadilan, khususnya di tingkat MA, akan dapat memfokuskan diri persoalan-persoalan substantif dan besar. Karena itu aparat penegak hukum harus arif dalam menyikapi berbagai kasus hukum, aparat penegak hukum harus berani melakukan tindakan-tindakan yang “menyimpang” dari hukum demi tegaknya keadilan. Masih terlalu banyak persoalan hukum di negeri ini yang perlu ditangani secara serius daripada memaksakan persoalan kecil untuk ditangani sampai pengadilan”
Pelaksanaan mediasi penal diyakini dapat memberikan manfaat antara lain menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, memulihkan kerugian dan penderitaan korban, terwujudnya system peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah, mengurangi permasalahan over kapasitas yang terjadi di Rutan dan LP, menghemat anggaran negara, dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan