Mediasi Penal dalam Perkara Pidana
Mahendra Kusuma, SH, MH. (Dosen PNSD Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)-foto: ist-
SUMATERAEKSPRES.ID - Dewasa ini perkembangan internasional dalam konsep peradilan pidana dan prosedur penanganan kasus pidana di beberapa negara telah dikenal adanya mediasi penal yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana.
Mediasi yang sebenarnya hanya dikenal dalam hukum perdata, telah sering digunakan di beberapa negara untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana.Mediasi penal merupakan bentuk perwujudan dari konsep restorative justice, yang hendak memulihkan hak-hak korban.
Ide yang mendasari mediasi penal adalah menyatukan pihak-pihak yang menginginkan untuk merekonstruksikan model peradilan pidana yang sangat panjang dengan model resolusi, yang akan memperkuat posisi korban dan mencari alternatif pidana, serta mencari cara untuk mengurangi kerugian dan beban berat pada sistem peradilan pidana mengingat sistem ini lebih efektif dan efisien.
Mediasi pidana menurut Martin Wright adalah suatu proses di mana korban dan pelaku kejahatan saling bertemu dan berkomunikasi dengan bantuan pihak ketiga baik secara langsung atau secara tidak langsung dengan menggunakan pihak ketiga sebagai penghubung, memudahkan korban untuk mengekspresikan apa yang menjadi kebutuhan dan perasaannya dan juga memungkinkan pelaku menerima dan bertanggungjawab atas perbuatannya (Jonlar Purba, 2017).
Mediasi penal pertama kali dikenal di Kitchener-Ontario, Kanada pada tahun 1974. Kemudian program ini menyebar ke Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara lain di Eropa. Di Amerika Serikat mediasi penal pertama kali di praktekkan di Elkhart-Indiana dan di Inggris oleh The Exeter Youth Support Team pada tahun 1979. Setelah itu, program mediasi penal tersebar ke banyak negara di dunia dimana yang paling subur berkembang adalah negara-negara di Eropa.
BACA JUGA:Viral Video Warga Musi Rawas Arak Pencuri Ternak, Polisi Mediasi dengan Solusi Kekeluargaan
BACA JUGA:Kinerja Intermediasi Perbankan Tunjukkan Peningkatan Signifikan, Kredit Naik Rp36,21 Triliun
Pada awalnya mediasi penal dipakai untuk menyelesaikan kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak (youth offenders). Namun metode ini kemudian juga dipakai untuk menangani kejahatan yang dilakukan orang dewasa.
Di Indonesia sebenarnya mediasi penal sudah diterima sebagai bagian dari sistem aturan hukum pidana, khususnya dalam hukum pidana adat di beberapa daerah di tanah air. Penerapan paradigma restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia memiliki landasan yang cukup kuat, baik dari sisi historis, sosiologis, filosofis, maupun dari sisi perlindungan hak asasi manusia, nilai-nilai agama yang dianut masyarakat Indonesia, dan nilai-nilai budaya masyarakat.
Dalam masyarakat Melayu Palembang dan Jambi, tepung tawar digunakan juga untuk menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat, termasuk penyelesaian perkara pidana atau kejahatan di tengah masyarakat. Tepung tawar adalah cara damai atau kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa di masyarakat. Dengan niat berangkan-angkanan (menjadi keluarga), kedua belah pihak saling memaafkan setelah melakukan persedekahan (pengajian). Metode ini bisa dipakai dalam bebagai persoalan, dari yang sifatnya kecil hingga yang besar (Albar S Subari dalam Erdianto Effendi, 2018)
Dalam penanganan kasus pidana, sekilas mediasi penal hampir sama dengan yang kita kenal diskresi yang dimiliki oleh lembaga sistem peradilan pidana kita, seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menyaring kasus-kasus yang masuk untuk tidak meneruskan sebagian kasus tertentu melalui proses peradilan pidana. Namun demikian terdapat esensi yang berbeda dengan sistem diskresi tersebut.Mediasi penal lebih mengedepankan kepentingan pelaku tindak pidana dan sekaligus kepentingan korban, sehingga tercapai win win solution yang menguntungkan pelaku tindak pidana dan korbannya.Dalam mediasi penal korban dipertemukan secara langsung dengan pelaku tindak pidana dan dapat mengemukakan tuntutannya, sehingga dihasilkan perdamaian para pihak. Melalui mediasi penal proses penanganan perkara dilakukan dengan transparan sehingga dapat mengurangi permainan kotor yang seringkali terjadi dalam proses peradilan pidana tradisional.
BACA JUGA:Kemenag Prabumulih Terima Satu Laporan Masalah Umroh, Mediasi Dilakukan
Mediasi penal dapat diadakan pada setiap tahapan proses, baik pada tahap kebijakan polisi, tahap penuntutan, tahap pemidanaan atau setelah pemidanaan. Selain itu, metode ini dapat ditujukan pada pelaku pemula yang baru pertama kali melakukan kejahatan atau bahkan residivis yang telah berulang kali melakukan kejahatan.