UMK Musi Rawas dan Muratara Naik 6,5 Persen di 2025
UMK Musi Rawas dan Muratara 2025 naik 6,5%, memberi harapan bagi kesejahteraan buruh di daerah! Foto:Izul/Sumateraekspres.id--
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Keputusan ini mengikuti kebijakan nasional yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Indrayana, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mura, menyampaikan bahwa rapat Dewan Pengupahan untuk penetapan UMK di Mura telah dilaksanakan pada Kamis, 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Peringatan HKG PKK di Empat Lawang Perkuat Komitmen Wujudkan Keluarga Sehat, Mandiri, dan Sejahtera
BACA JUGA:Lonjakan Harga Sembako Mulai Terjadi Jelang Nataru 2024-2025 di Lubuklinggau
Dalam pertemuan tersebut, yang dihadiri oleh pengurus Apindo dan Pemerintah Daerah (Pemda) Mura, disepakati bahwa UMK untuk Kabupaten Mura dan Muratara pada 2025 akan sebesar Rp3.796.653,-. Kenaikan ini mencapai Rp231.720,- dari UMK tahun sebelumnya.
“Keputusan ini sesuai dengan kebijakan nasional yang sudah diumumkan oleh Presiden terkait kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Kami di daerah hanya mengikuti kebijakan tersebut,” ujar Indrayana.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini sah diterapkan karena dihadiri langsung oleh Apindo tingkat nasional.
BACA JUGA:Toyota Rush Terseret Kereta 300 Meter, 1 Tewas dan 1 Luka-Luka
BACA JUGA:Bappeda Empat Lawang Gencarkan Program CSR untuk Pengentasan Kemiskinan dan Penanganan Inflasi
Sekarang, usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Mura telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut.
“Malam ini, rekomendasi ini akan dibawa ke Dinas Tenaga Kerja di Palembang, dan kami tinggal menunggu SK Gubernur,” jelas Indrayana.
Di sisi lain, mengenai penetapan Upah Minimum Pekerja Sektor (UMPS), Indrayana menjelaskan bahwa kebijakan ini lebih khusus diterapkan untuk pekerja di sektor-sektor tertentu seperti pertambangan dan perkebunan.
BACA JUGA:Inilah Aturan Seragam PPPK Pada 2025 Mendatang, Lengkap dari Senin hingga Jumat