Inilah Aturan Seragam PPPK Pada 2025 Mendatang, Lengkap dari Senin hingga Jumat
Pemerintah tetapkan aturan seragam PPPK 2025, dari Senin hingga Jumat, untuk meningkatkan profesionalisme dan keseragaman ASN di seluruh Indonesia. Foto:Alfery/Sumateraekspres.id--
1. Pakaian dinas harian
2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
3. Pakaian sipil lengkap
4. Pakaian dinas lapangan
5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu
6. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu
7. Seragam batik Korpri
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Sumsel Jumat 13 Desember 2024: Palembang Cerah, Daerah Lain Hujan Petir
BACA JUGA:Pengumuman UKPPPG Sebentar Lagi! Ini Ciri Peserta Tak Lulus PPG Piloting 3
Sementara itu, Pasal 2 Ayat 3 menjelaskan jenis pakaian dinas khusus untuk ASN di tingkat kabupaten/kota, yang meliputi:
1. Pakaian dinas harian
2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
3. Pakaian sipil lengkap
4. Pakaian dinas lapangan
5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu