Hukum Pacaran dalam Islam: Menghindari Zina dan Menjaga Kehormatan Sesuai Syariat yang Berlaku
Pacaran dalam Islam dianggap tidak sesuai syariat. Jaga kehormatan dan hindari zina untuk hidup yang berkah. Foto: istimewa--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam Islam, pacaran umumnya dianggap tidak diperbolehkan.
Hal ini karena pacaran sering kali melibatkan aktivitas yang mendekati zina, seperti berduaan tanpa mahram, bersentuhan, atau berkomunikasi secara intens yang bisa menimbulkan fitnah.
Islam mengajarkan untuk menjaga hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam batas-batas yang ditentukan, seperti hanya berinteraksi dalam konteks yang halal dan selalu menjaga adab serta etika. Rasulullah SAW bersabda,
“Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh mahramnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya” (HR. Muslim).
BACA JUGA:Wah, Baru Pacaran Oknum Mahasiswa Ini Aniaya Pacar Berulang Kali
BACA JUGA:Pandangan Islam tentang Pacaran: Menghindari Zina dan Menjaga Kehormatan
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga batasan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Berikut beberapa alasan mengapa pacaran dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam, dilansir dari berbagai sumber :
1. Menjaga Kehormatan dan Kesucian: Islam mengajarkan untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri. Pacaran sering kali melibatkan aktivitas yang bisa menimbulkan fitnah dan godaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang.
2. Menghindari Zina: Pacaran bisa menjadi jalan menuju zina, yang merupakan dosa besar dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra: 32).
3. Menjaga Pandangan dan Pergaulan: Islam mengajarkan untuk menjaga pandangan dan pergaulan. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Pernikahan sebagai Solusi: Islam menganjurkan pernikahan sebagai solusi untuk menyalurkan cinta dan kasih sayang secara halal dan diberkahi. Pernikahan juga memberikan perlindungan dan tanggung jawab yang jelas bagi kedua belah pihak.
BACA JUGA:Orang Tua Melarang Pacaran, Pacar juga Menolak Diajak ‘Kawin Lari’, Siswi SMA Akhirnya Gantung Diri
BACA JUGA:Fenomena Pacaran di Usia Sekolah Picu Lonjakan Pernikahan Dini di OKU Timur