Bawaslu dan KPU Lahat Pastikan Proses Pilkada Sesuai Aturan, Siap Hadapi Gugatan PHPKada
Bawaslu dan KPU Lahat siap hadapi PHPKada, pastikan proses Pilkada berjalan sesuai prosedur. Foto : triawan/sumateraekspres.id--
Emil juga menambahkan bahwa gugatan yang diajukan ke MK adalah hak sah dari peserta Pilkada. "Kami KPU Lahat mempersilahkan hal tersebut," ujar Emil Asy'ari didampingi Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan Agusman, Selasa (10/12).
Selain itu, pada 12 hingga 14 Desember 2024, Komisioner KPU Lahat bidang Hukum dan Teknis akan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU RI.
Yakni rapat koordinasi persiapan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Berlokasi di hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta.
Untuk membahas penyiapan dokumen, alat bukti, serta kejadian khusus dan permasalahan lainnya yang terjadi selama tahapan Pilkada.
Untuk diketahui, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat nomor urut 1, Yulius Maulana dan Budiarto (YM-BM), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024.
BACA JUGA:Kesiapsiagaan Kabupaten Lahat Hadapi La Nina: Apel Siaga Mitigasi Banjir dan Tanah Longsor 2024
BACA JUGA:Megalitik Kabupaten Lahat Potensi Wisata Sejarah dan Warisan Budaya Dunia
Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum, Andi Muhammad Asrun dkk. Mereka mengajukan permohonan pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 19.18 WIB.