Kedua Terdakwa Pembunuhan Bos Bangunan H Agus Toni Dituntut Hukuman Mati
Alim Ardianto dan Puguh Nurrohman dituntut hukuman mati atas pembunuhan berencana bos material H Agus Toni. Sidang lanjutan dengan pembacaan pledoi dijadwalkan 17 Desember. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus pembunuhan terhadap pengusaha material H Agus Toni yang terjadi di Jl. Poros SP5, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, memasuki babak penting di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27), dengan hukuman mati setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung, JPU Farid Purnomo mengungkapkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban H Agus Toni.
BACA JUGA:Peningkatan Penumpang Nataru di Palembang Diperkirakan Capai 10-15 Persen
BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Pesawat Akhir Tahun, Destinasi Populer dan Tips Menghemat Biaya
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
"Menuntut agar kedua terdakwa, Alim Ardianto dan Puguh Nurrohman, dihukum mati atas peran mereka dalam pembunuhan yang terencana ini," ujar Farid Purnomo.
Ia menambahkan bahwa kedua terdakwa telah menyuruh dan turut serta dalam melaksanakan tindakan pembunuhan tersebut, namun hingga saat ini, tidak ada upaya perdamaian dengan keluarga korban.
BACA JUGA:Nubia Focus Pro 5G: Pilihan Smartphone Flagship dengan Harga Terjangkau, Simak Keunggulannya
Pihak keluarga korban juga menyoroti sikap terdakwa Alim Ardianto, yang belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan utang sebesar Rp770 juta kepada keluarga korban.
Hal ini turut menjadi pertimbangan dalam tuntutan hukuman mati yang diusulkan oleh pihak jaksa.
Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan kedua terdakwa. Keduanya tercatat belum pernah dihukum sebelumnya, dan selama proses persidangan, keduanya terlihat sopan serta mengakui perbuatan mereka.
Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Heriyanto SH, menyatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan yang diajukan.