Perbedaan THR yang Diterima PNS dan PPPK Pada 2025, Kapan Jadwal Cairnya?
THR PNS dan PPPK 2025: Jadwal cairnya dan perbedaan mekanisme yang wajib Anda ketahui! Foto: freepik--
- Golongan XVI: Rp8.562.800
- Golongan XVII: Rp8.925.000
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan PPPK
Pencairan THR akan dimulai sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 22 Maret 2025 sesuai kalender hijriah.
Besaran THR yang diterima adalah 100% dari gaji ke-13, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru ASN. Pemerintah menunjukkan penghargaan terhadap kontribusi guru dan ASN melalui pemberian THR ini.
BACA JUGA:Gempa Megathrust: Ancaman Serius dari Zona Subduksi yang Mengancam Pulau Sumatera hingga Jawa
BACA JUGA:Ambil Paspor Bisa Drive Thru, Inovasi untuk Peningkatan Pelayanan
Rincian THR PNS
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Anak
3. Tunjangan Suami/Istri
4. Tunjangan Pangan
5. Tunjangan Jabatan atau Umum
6. Tunjangan Kinerja (untuk ASN pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah
Rincian THR PPPK