UMP Sumsel 2025 Naik 6,5%, Pengumuman Resmi Besok Selasa 10 Desember 2024
UMP Sumsel 2025 Naik 6,5%, Pengumuman Resmi Besok Selasa 10 Desember 2024-Foto: sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengonfirmasi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini mengacu pada arahan dari pemerintah pusat yang mengatur kebijakan tersebut.
Berdasarkan perhitungan, dengan UMP Sumsel tahun 2024 yang sebesar Rp 3.456.874, kenaikan 6,5 persen setara dengan tambahan sekitar Rp 224.697.
Dengan demikian, UMP Sumsel untuk tahun 2025 akan menjadi Rp 3.681.571.
BACA JUGA:Perkiraan UMP Sumsel Rp3.681.571, Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%
BACA JUGA: Tergiur Upah Rp100 Ribu dan Nyicip Sabu, Rahmat Jadi Penjual Sabu, Ini Nasibnya
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki, menyampaikan bahwa pengumuman resmi terkait UMP Sumsel 2025 akan dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Acara pengumuman tersebut akan berlangsung di Golden Sriwijaya Building, Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang.
"Besok, kami akan mengumumkan kenaikan UMP Sumsel 2025 yang sudah disepakati dengan dewan pengupahan. Angka kenaikan 6,5 persen ini sudah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat," kata Deliar usai mengikuti Sosialisasi Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Griya Agung, Senin (9/12).
Menurut Deliar, penetapan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen merupakan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Tak Miliki Dewan Pengupahan Kendala Tetapkan UMK
BACA JUGA:Tiga Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Indonesia Tahun 2024
Meskipun ada beberapa pihak yang mungkin tidak sepakat dengan angka tersebut, keputusan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan arahan pusat.
Selain UMP, kenaikan ini juga akan berimbas pada sektor upah lainnya. Deliar menjelaskan bahwa kenaikan UMP 6,5 persen diikuti oleh kenaikan upah sektoral.