https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ani, 20 Tahun Terkurung dalam Pondok, Akan Diberangkatkan ke RS Ernaldi Bahar untuk Perawatan

Setelah 20 tahun terkurung, Ani akan dibawa ke RS Ernaldi Bahar Palembang untuk mendapatkan perawatan. Semoga mendapat perawatan yang layak. Foto:Akda/Sumateraekspres.id--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuasin turun tangan setelah mengetahui kondisi Ani yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Ani (36), seorang warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, telah hidup terkurung selama 20 tahun di sebuah pondok kecil oleh keluarganya.

Diduga mengalami gangguan jiwa, Ani akhirnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang langsung bertindak untuk memindahkannya ke rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar Palembang.

BACA JUGA:Sambal Nanas Khas Palembang, Sensasi Pedas dan Segar yang Membuat Makan Jadi Lebih Nikmat

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cicilan Daihatsu Sigra Bekas: Estimasi Harga, Perhitungan, dan Keuntungan Kredit

Penyelamatan Ani dimulai setelah informasi mengenai kondisi tersebut diterima dari warga setempat.

Menanggapi laporan ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera menurunkan tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengatakan, “Setelah mendapat informasi, kami segera turun tangan untuk menyelamatkan Ani dari kondisi memprihatinkan tersebut.”

Pondok tempat Ani dikurung sangat tidak layak huni, mirip dengan gubuk yang tidak terawat. Setelah dievakuasi, Ani akan segera dibawa ke rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar Palembang untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

BACA JUGA:Super Air Jet Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Sorong, Mulai 20 Desember 2024!

BACA JUGA:Cicilan Toyota Calya Bekas Akhir Tahun 2024: Solusi Hemat untuk Mobil Keluarga Anda

Pasien ini telah mendapat surat rekomendasi perawatan dari Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin dengan nomor 400.9/230/Dinsos/2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Surat ini menyatakan bahwa Ani adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membutuhkan perawatan khusus dan rehabilitasi sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, Nurlela, menjelaskan bahwa rencananya Ani akan dibawa ke rumah sakit pada Senin (9/12), meskipun sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (6/12).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan