Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025
Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, isu mengenai kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks reformasi birokrasi dan kesejahteraan pegawai pemerintah.
Meskipun keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat perbedaan signifikan dalam skema penggajian, tunjangan, serta fasilitas yang diterima.
Gaji PNS lebih terstruktur dengan tambahan tunjangan kinerja yang sering kali lebih besar, sedangkan PPPK, meskipun gajinya setara dengan PNS berdasarkan golongan, tidak menerima sejumlah tunjangan yang sama seperti pensiun.
Kenaikan Gaji PNS dan PPPK pada 2025
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Kedua kelompok ini akan menerima tambahan berupa kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.
Pengumuman ini disampaikan dalam peringatan Hari Guru Nasional. Meski detail kebijakan belum sepenuhnya dijelaskan, informasi ini memberikan optimisme bagi para guru, terutama mereka yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA:TVS Callisto 125, Skutik Retro Modern dengan Fitur Lengkap dan Efisiensi Tinggi
BACA JUGA:Tanam Hidroponik di Lapas Sekayu: Wujudkan Kemandirian dan Keterampilan Warga Binaan
Hingga saat ini, kesenjangan antara gaji PNS dan PPPK tetap menjadi perhatian. Berikut adalah perbandingan gaji keduanya berdasarkan golongan:
Gaji PNS Berdasarkan Golongan:
- Golongan I (Ia-Id): Rp3.371.400 - Rp3.999.800
- Golongan II (IIa-IId): Rp4.368.000 - Rp5.182.200
- Golongan III (IIIa-IIId): Rp5.571.400 - Rp6.308.800