RUU Kesehatan Butuh Partisipasi Masyarakat
*RSMH Gelar FGD
PALEMBANG- RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang menggelar Focus Group Discussion (FGD), rancangan undang-undang kesehatan. Kegiatqn menghadirkan berbagai narasumber seperti, DR. Sundoyo, SH, MKM, MHum, staf ahli menteri bidang hukum kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
dr. Erfen Gustiawan Suwangto, MD, JD, LLM Director of Atma Jaya Institute For Networking Development of Primary Care Clinics. Lalu ada lagi narasumber, dr. Kalsum Komaryani MPPM, pakar akreditasi layanan kesehatan, dan dr. Siti Khalimah, SpKJ, MARS direktur Utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.
dr. Siti Khalimah, Sp KJ, MARS, mengatakan, FGD kali ini mengenai pembahasan RUU Kesehatan di RSUP dr Mohammad Hoesin Palembang. Saat ini, katanya, DPR telah menetapkan RUU Kesehatan dalam program legislasi nasional RUU Prioritas tahun 2023 inisiatif DPR. Draft RUU telah disampaikan oleh DPR kepada PResiden RI pada 7 Maret 2023,. Dan presiden telah menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan pada 9 Maret 2023.
BACA JUGA : Kemenkes-IDAI Percaya Obat Sirup Sudah AmanKatanya, Kementerian Kesehatan ditunjuk menjadi Koordinator penyusunan DIM, "Dalam persiapan penyusunan DIM tersebut. diperlukan partisipasi publik untuk mengakomodasi masukan masyarakat,"ujarnya di sela acara, Selasa 21 Maret 2023 saat membuka FGD.
Lebih lanjut ia mengatakan, karena masyarakat mempunyai tiga hak meaningful participation. Yaitu, hak untuk didengarkan pendapatnya, Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Partisipasi public ini dirancang dalam beberap bentuk kegiatan. Yakni, Public hearing/ rapat dengar pendapat, lalu Sosialisasi diskusi, Kunjungan kerja. Dilakukan FGD dan Partisipasi public yang lain, misalnya melalui media sosial atau website.
"RSMH Palembang, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kesehatan RI yang berlokasi di wilayah Sumatera Selatan, mendapatkan tugas untuk membantu pemerintah, dalam hal ini kementerian Kesehatan, untuk menghimpun masukan dari stakeholder di wilayah Sumatera Selatan yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan RUU kesehatan ini,"jelasnya.
Masih kata dia, tujuan dari FGD ini adalah untuk menjaring pengetahuan, keahlian, atau pengalaman masyarakat sehingga undang-undang yang dirancang memenuhi syarat undang-undang yang baik, untuk menjamin peraturan perundang-undangan sesuai dengan kenyataan yang hidup di dalam masyarakat. Sehingga, mewujudkan rasa memiliki, rasa bertanggung jawab, akuntabilitas undang-undang tersebut.
"Tak hanya itu untuk meningkatkan rasa kepercayaan, pengakuan, dan penghargaan dari masyarakat terhadap pemerintah dan DPR,"ucapnya
Output FGD yang diinginkan pertama, menghimpun masukan dari publik dalam penyusunan RUU. Memberikan penjelasan dan pemahaman ke publik terkait tujuan dan urgensi penyusunan RUU. Lalu Penyelenggara membuat Berita Acara setelah selesainya FGD dan mengirimkan ke Ditjen Yankes untuk selanjutnya diserahkan pada tim penyusun DIM kementerian Kesehatan
"Oleh karena itu, partisipasi aktif dan masukan-masukan dari para peserta PGD sangat diperlukan,"tutupnya(nni/lia)