Ngaku Diintimidasi, Dokter Laporkan Oknum LSM
LAPOR: dr Rahmad Ade Irawan (35) didampingi kuasa hukumnya Rohman Hasyim SH melaporkan oknum LSM berinisial F ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Senin (2/12) . FOTO: NISA/SUMEKS--
Kuasa hukum korban Rohman Hasyim SH menambahkan, F dilaporkan tentang dua perkara yakni penyebaran fitnah dan pemerasan serta UU ITE.
"Kami melaporkan dua LP, pertama, pasal 311 KUHP dan atau 317 dan 369 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pemerasan. Serta pasal 27 A UU ITE, " katanya.
BACA JUGA:Sekolah Tolak Siswa Titipan Oknum LSM
BACA JUGA:Wartawan Jangan Merangkap LSM
Ia berharap kepolisian segera memproses laporan yang dibuat kliennya sehingga tidak ada lagi oknum LSM yang berani berbuat serupa.
"Jangan sampai ada korban-korban lainnya. Kami harap pihak kepolisian Polda Sumsel dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan ini," ungkapnya.(kms)