https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lulus UKPPPG, Peserta PPG Piloting 3 Terima Tunjangan Sertifikasi Paling Cepat Akhir Semester 1 2025

Lulus UKPPPG, Peserta PPG Piloting 3 Terima Tunjangan Sertifikasi Paling Cepat Akhir Semester 1 2025-Foto: Sumateraekspres.id/Freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Saat ini, peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahap 3 sedang menjalani periode penilaian Uji Kompetensi (UKin).

Jika semua berjalan lancar, proses ini diperkirakan akan selesai pada bulan Desember mendatang, dengan pengumuman kelulusan dijadwalkan pada akhir bulan yang sama.

Setelah pengumuman tersebut, para peserta PPG Piloting 3 akan memasuki berbagai tahap berikutnya, dimulai dengan penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL), Nomor Registrasi Guru (NRG), dan akhirnya pencairan tunjangan sertifikasi.

Berdasarkan pengalaman dari PPG Piloting 1 yang diumumkan pada Oktober lalu, SKL biasanya diterbitkan dalam waktu dua bulan setelah pengumuman.

BACA JUGA: Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Diumumkan di Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Ini Besarannya

BACA JUGA:9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2

Dengan demikian, para peserta PPG Piloting 3 diharapkan menerima SKL pada bulan Februari 2025.

Setelah memperoleh SKL, para peserta masih harus menunggu beberapa waktu untuk menerima Sertifikat Pendidikan dan NRG.

Sertifikat Pendidikan dapat diterbitkan setelah SKL, sementara untuk NRG, guru harus menunggu sekitar 1 hingga 3 bulan setelah sertifikat pendidik terbit.

Artinya, tunjangan sertifikasi baru akan diterima paling cepat pada akhir semester 1 tahun 2025.

BACA JUGA:609 Ribu Lebih Guru Terima Tunjangan Sertifikasi di 2025, Ini Perbedaan Nominal TPG PNS PPPK, dan Honorer

BACA JUGA:Inilah 5 Bank yang Sediakan Program Khusus Guru Sertifikasi, Bisa Pinjam Rp500 Juta dengan Bunga Rendah

Tunjangan Sertifikasi bagi Guru yang Lulus PPG Piloting 3

Tunjangan sertifikasi ini setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Bagi guru PNS, besaran tunjangan berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, tergantung pada golongan dan pangkat mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan