https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ricuh di PN Palembang, Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Ditunda

Suasana ricuh di PN Palembang antara keluarga korban kasus pembunuhan dengan keluarga terdakwa, Selasa (26/11).. -foto: ist-

Sementara, Ginda Lesmana alias Gandi melakukan pemukulan terhadap korban usai ditusuk oleh terdakwa Fadli.

Korban meninggal saat hendak dilarikan warga ke rumah sakit terdekat.

BACA JUGA:Kasus Penjualan Tanah Yayasan Batanghari Sembilan. Kejati Sumsel Periksa Dinas PUPR dan BPN Palembang

BACA JUGA:Keadilan di Ujung Sidang, Tuntutan 10 Tahun untuk MZ, 5 Tahun untuk NS dan AS dalam Kasus Pembunuhan Siswi AA

Pelaku Ginda Lesmana alias Gandi telah divonis 15 tahun. Setahun lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 14 tahun. Sedangkan terdakwa Fadli sempat buron dan setelah tertangkap kini kasusnya mulai disidang. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan