Ricuh di PN Palembang, Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Ditunda
Editor: Martha
|
Selasa , 26 Nov 2024 - 21:02
Suasana ricuh di PN Palembang antara keluarga korban kasus pembunuhan dengan keluarga terdakwa, Selasa (26/11).. -foto: ist-
Sementara, Ginda Lesmana alias Gandi melakukan pemukulan terhadap korban usai ditusuk oleh terdakwa Fadli.
Korban meninggal saat hendak dilarikan warga ke rumah sakit terdekat.
Pelaku Ginda Lesmana alias Gandi telah divonis 15 tahun. Setahun lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 14 tahun. Sedangkan terdakwa Fadli sempat buron dan setelah tertangkap kini kasusnya mulai disidang. (*)