Bawaslu Sumsel Identifikasi 2.264 TPS Rawan Jelang Pilkada 2024: Potensi Masalah & Solusi, Ini Kata Ketuanya!
Bawaslu Sumsel memetakan 2.264 TPS rawan Pilkada 2024 untuk memastikan pemilu berjalan demokratis dan aman. Foto: dudun/sumateraekspres.id--
Dengan berbagai tantangan yang ada, diharapkan Pilkada Serentak di Sumatera Selatan dapat berlangsung aman, tertib, dan demokratis.
Terpisah, Komisioner KPU Bidang Penanganan dan Penindakan Pelanggaran, Ahmad Nafi, memaparkan upaya yang telah dilakukan dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran selama proses Pilkada di Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya, Ahmad Nafi menegaskan bahwa sejumlah laporan dan temuan telah diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Tugas utama kami adalah memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan ketaatan terhadap aturan.
Beberapa laporan dugaan pelanggaran yang menonjol, seperti netralitas pejabat negara dan penyalahgunaan fasilitas, telah kami tindaklanjuti," ungkapnya.
Ahmad Nafi menjelaskan bahwa hingga saat ini, beberapa rekomendasi telah dikeluarkan. Di Kota Pagaralam, terdapat satu rekomendasi yang telah diajukan.
Sementara di tingkat provinsi, tiga rekomendasi telah disampaikan terkait netralitas pejabat negara. Selain itu, proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran lainnya masih berlangsung di beberapa kabupaten, seperti Musi Banyuasin, OKU, dan wilayah lainnya.
"Kami menemukan pelanggaran terkait dengan netralitas pejabat negara, termasuk anggota DPR, DPRD, dan DPD. Beberapa laporan menunjukkan keterlibatan mereka dalam kampanye atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, ada juga kasus yang dinyatakan tidak cukup bukti setelah melalui proses investigasi," jelas Ahmad Nafi.
Di Kota Palembang, KPU menerima laporan dugaan penyebaran sembako oleh partai politik tertentu. "Laporan ini sedang kami telusuri dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada langkah tegas yang diambil sesuai dengan hukum," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pelanggaran kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara dan aktivitas kampanye di tempat ibadah.
"Beberapa laporan mengenai kampanye di tempat yang tidak semestinya, seperti masjid, sedang kami proses. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat aturan jelas melarang penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik," imbuhnya.
Ahmad Nafi juga menjelaskan peran media sosial dalam Pilkada. "Kami menerima laporan terkait pelanggaran kampanye di media sosial, seperti penyebaran hoaks dan materi kampanye di luar jadwal. Semua laporan ini sedang kami telusuri," ujarnya.
Terakhir, Ahmad Nafi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran dan memberikan informasi yang akurat.
"Keterlibatan masyarakat sangat penting. Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan serius, memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil," pungkasnya.