OJK Percepat Akses Keuangan Daerah untuk Dorong Pembangunan Ekonomi Nasional
Ilustrasi pelayanan keuangan hingga ke daerah.-Foto: IST-
"TPAKD berfungsi sebagai tim koordinasi yang sangat penting untuk Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan dalam mempercepat akses keuangan di daerah," kata Horas.
BACA JUGA:Lomba Renang TSAC 2024: Prestasi dan Semangat Atlet Muda Palembang Raih Medali Emas
BACA JUGA:Klaim Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Hari Ini, Nikmati Hadiah Diamond dan Skin Legendaris
Inisiatif pembentukan TPAKD dimulai pada 2016, ketika Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja untuk membahas peningkatan akses keuangan di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Radiogram No. T-900/634/Keuda pada 19 Februari 2016, yang mengatur pembentukan TPAKD.
Untuk mempercepat pembentukan TPAKD, pada 2021, Kemendagri juga menerbitkan Surat Edaran No. 900/7105/SJ yang mengatur hal serupa.
Sejak pembentukannya, TPAKD telah menjalankan sejumlah program penting yang berdampak langsung pada masyarakat. Program-program tersebut meliputi "Satu Rekening Satu Pelajar" (KEJAR), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian (KK/PSP), Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai), dan berbagai program lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan di daerah.