https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kado Kenaikan Gaji Sirna, Mendikdasmen Cuma Singgung Soal Sertifikasi di Hari Guru Nasional, Cek Pernyataannya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti saat peringatan Hari Guru Nasional.-Foto: Kemendikdasmen-

SUMATERAEKSPRES.ID - Harapan sejumlah guru terhadap kenaikan gaji dalam waktu dekat harus sirna. Kado yang diharapkan datang pada peringatan Hari Guru Nasional tahun ini ternyata tidak terwujud.

Pada acara tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, hanya menyampaikan informasi terkait sertifikasi guru. 

Tak ada pembahasan atau pengumuman terkait  isu kenaikan gaji yang telah lama beredar.

Prof. Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 mendatang, lebih dari 606 ribu guru di Indonesia akan menerima tunjangan sertifikasi.

“Pada tahun 2025, lebih dari 606 ribu guru akan menerima tunjangan sertifikasi,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 25 November 2024.

BACA JUGA:Jangan Bebani Kami Syarat Sertifikasi, Minta Guru Swasta Lulus PPPK Tetap di Sekolah Asal

BACA JUGA:609 Ribu Lebih Guru Terima Tunjangan Sertifikasi di 2025, Ini Perbedaan Nominal TPG PNS PPPK, dan Honorer

Pernyataan ini menjadi jawaban atas spekulasi yang berkembang tentang kemungkinan kenaikan gaji di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen juga menegaskan bahwa kenaikan gaji untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah.

Menurutnya, Kemendikdasmen hanya dapat meningkatkan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi.

“Kami tidak dapat menaikkan gaji guru. Yang kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan melalui sertifikasi. Dengan sertifikasi, guru akan mendapatkan tunjangan sebagai guru yang telah tersertifikasi,” jelas Prof. Mu'ti.

BACA JUGA:Nominal Kenaikan Gaji Guru 2025 Berbeda-Beda, Selain Sertifikasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

BACA JUGA:Pengumuman Kenaikan Gaji pada Hari Guru Nasional, Berikut Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Lebih lanjut, Prof. Mu'ti menekankan bahwa skema pemberian tunjangan sertifikasi sudah disusun dengan matang dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan