https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Investasi Masa Tua: DPLK BRI Tawarkan Berbagai Manfaat Menarik untuk Pensiunan

Investasi Masa Tua: DPLK BRI Tawarkan Berbagai Manfaat Menarik untuk Pensiunan-Foto: Bank BRI-

Meskipun usia pensiun minimal 40 tahun, tidak ada batasan usia maksimal untuk mendaftar. Anda dapat mulai menabung untuk pensiun kapan saja, asalkan memenuhi persyaratan lainnya.

Manfaat Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dari DPLK BRI menawarkan sejumlah manfaat yang dirancang untuk memberikan keamanan finansial bagi masa pensiun Anda, antara lain:

Manfaat Pensiun

Anda akan menerima manfaat pensiun yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil investasi yang dilakukan oleh BRI. Besaran manfaat pensiun ini akan bergantung pada besaran iuran yang Anda setorkan serta kinerja investasi yang dilakukan oleh BRI.

Fleksibilitas Iuran

Anda memiliki kebebasan untuk menyesuaikan besaran iuran sesuai dengan kemampuan finansial Anda, yang memberikan fleksibilitas dalam merencanakan masa depan.

Investasi Dikelola Profesional

Dana yang Anda setorkan akan dikelola oleh tim profesional dari BRI dengan tujuan memberikan hasil investasi yang optimal.

Manfaat Tambahan

Beberapa paket dari PPIP juga menawarkan manfaat tambahan seperti santunan kesehatan atau perlindungan asuransi, memberikan keamanan ekstra bagi peserta.

Kemudahan Akses Informasi

Anda dapat dengan mudah memantau perkembangan dana pensiun Anda melalui layanan online atau aplikasi mobile BRI, memudahkan Anda untuk selalu mengetahui status investasi Anda.

Rencana Investasi untuk Masa Tua

Yunus (59), seorang warga Lemabang, yang baru saja bergabung dalam program DPLK BRI, mengungkapkan bahwa ia memutuskan untuk mengikuti program ini dengan tujuan memastikan bahwa ia masih memiliki sumber pendapatan yang cukup pada masa tua.

"Memang awalnya ingin supaya di hari tua masih bisa menghasilkan. Walau tidak besar, setidaknya mencukupi semua kebutuhan sehari-hari. Rencananya saya ini mau ikut hingga 10 tahun lagi," jelas Yunus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan