https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Serahkan Aset atau Hadapi Sanksi Blacklist: Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tegaskan Kewajiban Developer Peruma

Serahkan Aset atau Hadapi Sanksi Blacklist: Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tegaskan Kewajiban Developer Perumahan-Foto: IST-

Untuk tahun 2024, sebanyak 39 PSU telah diserahkan oleh pengembang perumahan dari 14 proyek perumahan, dengan total nilai mencapai Rp36.472.655.594. Aset tersebut terdiri dari jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), taman, kolam retensi, mushollah, dan tanah untuk pembangunan fasum fasos di lingkungan perumahan.

Proses serah terima PSU ini juga menjadi salah satu indikator dalam sistem pemantauan pencegahan korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam mempercepat langkah pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banyuasin.

Acara penyerahan aset dan penandatanganan BAST PSU ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, yang turut mendampingi proses serah terima yang berlangsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan