SKL Peserta Lulus PPG Guru Tertentu Sudah Keluar, Begini Cara Mengeceknya
Surat Keterangan Lulus (SKL) telah diterbitkan dan kini bisa diakses langsung melalui situs resmi. Berikut adalah hal yang perlu dilakukan untuk mengeceknya.-Foto: IST-
Di acara yudisium, biasanya hadir pejabat penting, termasuk Direktur Jenderal GTK, yang memberikan penekanan tentang pentingnya peran guru dalam mendukung program Merdeka Belajar.
Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Sertifikat Pendidik (Serdik)
Setelah yudisium, peserta akan menerima SKL yang dapat diunduh melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK.
SKL merupakan bukti bahwa peserta telah berhasil menyelesaikan program PPG. Meski begitu, penerbitan Sertifikat Pendidik membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan setelah yudisium, dengan perkiraan penerbitannya pada akhir 2024 hingga awal 2025.
Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG adalah nomor identitas bagi guru yang telah lulus UKPPG.
Meskipun tidak tercantum dalam Sertifikat Pendidik, NRG diterbitkan bersamaan dengan Serdik, dan diharapkan dapat aktif pada Maret 2025.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Proses penerbitan Sertifikat Pendidik memang memakan waktu karena melibatkan beberapa tahapan, seperti yudisium dan penerbitan NRG.
Diperkirakan Serdik baru akan tersedia pada akhir 2024 atau awal 2025. Sertifikat Pendidik ini sangat penting, sebab merupakan syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru untuk PNS dan PPPK dihitung berdasarkan satu kali gaji pokok per bulan. Tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada golongan dan pangkat.
Berikut adalah detail besaran TPG berdasarkan golongan:
Golongan I: Tunjangan antara Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta
Golongan II: Tunjangan antara Rp2,2 juta hingga Rp4,1 juta
Golongan III: Tunjangan antara Rp2,8 juta hingga Rp5,1 juta
Golongan IV: Tunjangan antara Rp3,3 juta hingga Rp6,1 juta
Guru PPPK dengan pendidikan S1 akan menerima tunjangan antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, tergantung pada pangkat dan status kepegawaian.
Besaran Tunjangan untuk Guru Non-ASN
Guru non-ASN yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan pangkat akan mendapatkan tunjangan setara dengan gaji pokok PNS.