https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Miris, Rutan/Lapas Sumsel Over Kapasitas 122 Persen, Dampak Kebijakan Utamakan Pemenjaraan

Dr Muhammad Husni Thamrin MSi -foto: ist-

Lebih parah lagi, ada oknum petugas yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ke dalam rutan atau lapas dengan menerima suap dari napi. Situasi ini diperburuk oleh jaringan narkoba yang terus beroperasi meskipun pelaku utamanya sedang di penjara. “Bahkan, beberapa pengendali jaringan narkoba besar diketahui menjalankan operasinya dari balik jeruji besi, menunjukkan bahwa hukuman penjara tidak menghentikan aktivitas mereka," cetusnya.

Minimnya teknologi pengamanan juga menjadi kendala. Rutan maupun lapas di Indonesia jarang dilengkapi dengan alat pemindai modern untuk mendeteksi barang selundupan. Sehingga, narkoba dan barang terlarang lainnya dapat dengan mudah masuk. "Tidak adanya program rehabilitasi yang memadai untuk pengguna narkoba di lapas membuat mereka tetap bergantung pada narkoba. Ketergantungan ini memicu perilaku mencari akses meskipun mereka berada di tempat yang seharusnya steril dari barang haram tersebut,” beber Husni. 

Berbagai masalah ini membawa dampak yang serius. Kondisi over kapasitas penghuni menjadikan rutan dan lapas tidak lebih dari "sekolah kriminal". Napi bukannya direhabilitasi, tapi malah semakin terpapar pengaruh buruk. Ditambahkannya, peredaran narkoba yang terus berlangsung di dalam rutan atau lapas melemahkan wibawa sistem hukum. Memunculkan stigma bahwa penjara bukan tempat yang aman dari tindak kriminal. 

BACA JUGA:Begini Rilis Karutan Palembang David Rosehan Terkait Tahanan Tewas, Klarifikasi Bantah Pungli Jual Beli Kamar

BACA JUGA:Sempat Diam dan Pasrah, Keluarga Akhirnya Lapor Polisi, Curiga Kematian Yogi Tahanan Rutan Palembang

"Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan reformasi menyeluruh. Kebijakan hukum harus lebih menekankan pada penggunaan hukuman alternatif untuk pelaku tindak pidana ringan, termasuk rehabilitasi bagi pengguna narkoba,"sambung dia. 

Sistem peradilan juga perlu dipercepat agar tahanan sementara tidak mendominasi penghuni rutan atau lapas. Selain itu, pengelolaan lapas harus diperkuat dengan peningkatan jumlah petugas, penerapan teknologi pengawasan modern, serta pemberantasan korupsi di internal lapas. 

"Program rehabilitasi dan pembinaan juga harus diperluas untuk memastikan bahwa napi mendapatkan kesempatan untuk berubah dan tidak kembali terjerat dalam lingkaran kriminalitas," terang Husni. 

Semua persoalan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga memerlukan dukungan masyarakat dan reformasi budaya hukum. "Tanpa perubahan besar, rutan dan lapas akan terus menjadi tempat yang penuh tekanan, tidak manusiawi, dan gagal menjalankan fungsinya sebagai tempat rehabilitasi bagi mereka yang telah melakukan kesalahan," tandasnya.

Tag
Share