https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Cegah Penyalahgunaan Keuangan

KERJASAMA: Bawaslu Prabumulih dan Kejaksaan Negeri melakukan penandatanganan kerja sama terkait penanganan masalah di bidang perdata dan tata usaha negara.- FOTO: DIAN/SUMEKS-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penandatanganan kesepakatan bersama. Kerja sama ini terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

‘’Kerja sama ini bertujuan untuk melakukan pendampingan, karena kami sangat sadar kami butuh pendampingan dari pihak kejaksaan dalam  melakukan pencegahan-pencegahan," ujar Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma didampingi komisioner Bawaslu Lia Siska Indriyani dan Berry Andika.

Dikatakan, pendampingan sangat dibutuhkan dalam pendokumentasian, penggunaan kebijakan keuangan negara dan lainnya agar jangan sampai melanggar ketentuan peraturan yang ada. ‘’Karenanya kami sangat butuh pendampingan dan masukan  dari pihak kejaksaan dalam menentukan kebijakan keuangan," jelasnya.

Setelah MoU ini, pihaknya tetap akan berkonsultasi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam menggunakan keuangan. "Apakah penggunaan ini sudah sesuai dengan ketentuan,’’ ujarnya yang berharap tak ada yang melanggar ketentuan.

BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Pengawas TPS, Bawaslu Gelar Apel Siaga

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Ungkap Politik Uang Pilkada Beralih ke Bentuk Digital, Pengawasan Diperketat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH mengatakan,  MoU berkaitan dalam hal perdata dan tata usaha negara khususnya dalam penggunaan anggaran dan bila ada gugatan keperdataan atau gugatan tata usaha negara. "Di sini Jaksa Pengacara Negara hadir untuk bekerja sama dengan Bawaslu Prabumulih," terangnya.

Sifatnya sendiri seperti pendampingan di lapangan supaya pengelolaan keuangan negara sesuai dengan aturan yang ada dan transparan.  ‘’Hal itu mengingat anggaran yang diterima Bawaslu merupakan hibah dari Pemkot Prabumulih yang harus digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai aturan yang ada,’’ katanya.

Lebih lanjut, pria yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya itu mengatakan, sejauh ini penggunaan keuangan di Bawaslu Prabumulih masih bersifat normatif. "Berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan norma yang ada," tutupnya. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan