Bukan Rp2 Juta, Kemendikdasmen Beberkan Info Kenaikan Gaji Guru 2025, Begini Skemanya
Kenaikan Gaji Guru pada 2025, Pemerintah Fokus pada Kesejahteraan dan Kualitas Pendidikan-Foto: Sumateraekspres.id-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Prof Atip Latipulhayat memastikan bahwa kenaikan gaji untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Namun, ia menegaskan bahwa jumlah kenaikan tersebut bukan Rp2 juta seperti yang banyak beredar. "Jadi, yang menyampaikan 2 juta itu bukan dari kami (Kemendikdasmen)," jelasnya.
“Peningkatan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua, melainkan melalui mekanisme tertentu, seperti sertifikasi profesional guru. Saat ini, kami sedang mempersiapkan rincian yang lebih detail,” ungkap Atip Latipulhayat.
Kenaikan gaji ini disebut-sebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Nominal Kenaikan Gaji Guru 2025 Berbeda-Beda, Selain Sertifikasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Paling Cepat Maret 2025, Berikut Alur Penerbitan NRG Bagi Peserta Piloting PPG Guru Tertentu
Kesejahteraan Guru Menjadi Prioritas
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan memprioritaskan kesejahteraan guru.
Dalam rapat kerja bersama DPR RI, Prof. Mu'ti menyebut bahwa rencana kenaikan gaji akan diumumkan secara resmi pada peringatan Hari Guru Nasional mendatang.
“Kesejahteraan guru adalah elemen kunci dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kami akan menyampaikan rincian kebijakan ini pada Hari Guru Nasional,” ujar Prof. Mu'ti dalam siaran resmi TV Parlemen pada 11 November 2024.
Meski belum memberikan angka pasti, ia memastikan bahwa kebijakan ini akan mencakup guru ASN, PPPK, dan honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
Kriteria Guru yang Berhak Menerima Kenaikan Gaji
Pemerintah menetapkan beberapa syarat utama bagi guru yang akan menerima kenaikan gaji pada tahun 2025, yaitu:
Status Kepegawaian
Hanya guru berstatus PNS, PPPK, atau honorer yang telah memiliki sertifikasi profesional yang akan mendapatkan kenaikan gaji.