Lupa Jumlah Dana Hibah KONI Sumsel

*Pengakuan Mantan Kadispora

PALEMBANG – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, masih terus mengumpulkan keterangan kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Terkait pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel, serta pengadaan barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Senin (20/3), giliran diperiksa mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo, sebagai saksi. Diperiksa sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Sempat istirahat salat dan makan siang, pemeriksaan dilanjutkan kembali di lantai 6 gedung Kejati Sumsel, Jl GHA Bastari, Jakabaring, Palembang.

Di sela jeda istirahat pemeriksaan, Yusuf membenarkan saat ditanya diperiksa dalam kapasitas sebagai kadispora dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu.  "Ya dimintai keterangan selaku kadispora saat itu," ucapnya, kemarin.

Dia mengaku lupa, jumlah dana hibah KONI Sumsel saat itu.  "Saya lupa jumlahnya," kata Yusuf, yang mengenakan baju batik lengan pendek. ”Apakah miliaran?” tanya awak media. “Ya seperti begitu," jawabnya.

Namun dikatakannya, penyaluran dana hibah KONI Sumsel tersebut semuanya dijalankan sudah sesuai aturan. "Insyaallah sesuai aturan," pungkasnya sambil berlalu meninggalkan awak media. Hingga usai maghrib, belum terlihat Yusuf turun dan ke luar dari gedung Kejati Sumsel.

“Iya benar, saat ini masih diperiksa, " kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd. Radyan SH, saat dikonfirmasi. Diketahui, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel, Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.

Sebelumnya, beberapa hari lalu Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga sudah memeriksa sejumlah pengurus KONI Sumsel. Seperti, Bendahara Umum berinisial AA, Wakil Bendahara Umum II berinisial SK, Sekretaris Umum berinisial SR, dan Wakil ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan berinisial ID, dan saksi LCK.  (nsw/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan