Kejaksaan Kembalikan Dana Korpri Banyuasin Senilai Rp342 Juta
Dana Korpri Rp342 Juta Dikembalikan, Bukti Penyelamatan Keuangan Negara di Banyuasin! Foto:Akda/Sumateraekspres.id--
Banyuasin, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri Banyuasin mengembalikan uang sebesar Rp342.352.023 kepada pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin.
Serah terima dilakukan di aula Kantor Kejari Banyuasin pada Selasa (19/11), disaksikan pihak Inspektorat dan perwakilan bank milik pemerintah.
Uang tersebut, yang tersusun dalam empat gepokan pecahan Rp100.000, dikembalikan kepada pengurus Korpri sekaligus Kabag Hukum Setda Banyuasin.
BACA JUGA:Pilihan Tempat Karaoke di Lubuklinggau, Hiburan untuk Semua Kalangan
BACA JUGA:DKPP Beri Sanksi Keras: Ketidakcermatan KPU Muba-Lahat Jadi Sorotan Proses Pemilu 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Giovani, SH MH, menjelaskan bahwa dana ini akan dimasukkan kembali ke kas Korpri.
Penggunaannya harus sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin No. 01/KORPRI/2023 tentang pengesahan anggaran dasar rumah tangga Korpri.
“Dana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan seperti santunan kematian, pensiun, atau keperluan lain yang diatur dalam peraturan bupati,” ujar Giovani.
BACA JUGA:Pelatih Arab Saudi Akui Keunggulan Timnas Indonesia Jelang Duel di SUGBK
Pengembalian Berdasarkan Putusan Pengadilan
Pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, di mana dua terpidana, Bambang dan Mirdayani, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp342.352.022,25.
Kejari Banyuasin menekankan bahwa hal ini adalah bentuk penyelamatan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana Korpri.
“Kami mengimbau kepada aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Banyuasin agar lebih berhati-hati dalam mengelola uang negara.
Segala penggunaan harus dapat dipertanggungjawabkan agar tidak berujung pada masalah hukum,” tambah Giovani.